OPLB3 dan MPLB3 adalah dua sebutan yang paling sering dipakai untuk skema sertifikasi BNSP di bidang pengelolaan limbah B3. OPLB3 merujuk pada tingkat operasional bagi pelaksana lapangan, sedangkan MPLB3 merujuk pada tingkat manajerial atau penanggung jawab bagi personel yang merencanakan dan mengawasi. Perbedaannya terletak pada cakupan tanggung jawab, unit kompetensi yang diuji, dan persyaratan peserta.
Dari mana istilah OPLB3 dan MPLB3 berasal?
Keduanya adalah singkatan yang hidup di pasar pelatihan, bukan istilah dalam undang-undang. Penulisannya pun beragam:
- OPLB3 ditulis sebagai Operasional Pengelolaan Limbah B3 atau Operator Pengelolaan Limbah B3.
- MPLB3 umumnya ditulis sebagai Manajer atau Manajerial Pengelolaan Limbah B3.
- PLB3 sering dipakai untuk skema penanggung jawab pengelolaan limbah B3.
- Sebagian penyelenggara memakai istilah tersendiri untuk jenjang pengawasan atau pemantauan di antara keduanya.
Yang resmi adalah nama skema dan daftar unit kompetensi dalam dokumen Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi BNSP yang melakukan uji. Saat mendaftar, mintalah nama skema itu secara tertulis agar sertifikat yang diperoleh sesuai kebutuhan.
Perbandingan OPLB3 dan MPLB3
| Aspek | Tingkat operasional (OPLB3) | Tingkat penanggung jawab (MPLB3) |
|---|---|---|
| Sasaran | Petugas TPS, operator, teknisi, staf HSE pelaksana | Supervisor, koordinator, manajer HSE atau lingkungan |
| Fokus | Melaksanakan penanganan limbah sesuai prosedur | Merencanakan, mengawasi, mengevaluasi, dan melaporkan |
| Contoh pekerjaan | Mengemas, memberi label, menata TPS, mengisi logbook, menangani tumpahan | Menyusun inventaris, mengelola perizinan teknis dan kontrak, menyusun neraca dan laporan |
| Persyaratan umum | Berjenjang; pendidikan menengah dengan pengalaman kerja umumnya dapat diterima | Berjenjang; umumnya D3 atau S1 dengan pengalaman beberapa tahun, atau pendidikan di bawahnya dengan pengalaman lebih panjang |
| Bukti portofolio | Logbook, foto kegiatan, daftar periksa | Laporan, neraca, prosedur, dokumen perencanaan |
| Format umum | 2 hari pembekalan + 1 hari uji kompetensi | 2 hari pembekalan + 1 hari uji kompetensi |
Persyaratan dan jumlah unit kompetensi yang pasti mengikuti skema LSP dan dapat berbeda antar lembaga.
Kompetensi apa yang diuji pada tingkat operasional?
Unit kompetensi pada tingkat ini umumnya mencakup:
- mengidentifikasi sumber dan jenis limbah B3;
- menentukan kategori bahaya limbah;
- melakukan penyimpanan dan pengumpulan sesuai persyaratan;
- melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengelolaan limbah;
- melaksanakan tanggap darurat saat terjadi tumpahan atau kebocoran.
Asesor menilai apakah peserta dapat melakukan pekerjaan itu dengan benar dan menjelaskan alasannya. Rincian program dapat dilihat pada pelatihan limbah B3 tingkat operasional.
Kompetensi apa yang diuji pada tingkat penanggung jawab?
Selain memahami hal-hal di atas, peserta tingkat ini umumnya diuji pada kemampuan:
- menyusun identifikasi limbah untuk seluruh kegiatan perusahaan;
- menilai tingkat pencemaran dan risiko dari pengelolaan limbah;
- menentukan pengelolaan lanjut dan mengawasi pihak ketiga;
- menyusun program tanggap darurat, bukan hanya melaksanakannya;
- menyusun laporan dan mengevaluasi kinerja pengelolaan limbah.
Rinciannya ada pada pelatihan limbah B3 tingkat penanggung jawab.
Bagaimana memilih skema yang tepat?
Gunakan pertanyaan berikut.
- Apa pekerjaan sehari-hari Anda? Bila sebagian besar waktu dihabiskan di TPS dan area penghasil limbah, pilih tingkat operasional. Bila sebagian besar waktu dihabiskan untuk dokumen, koordinasi, dan pelaporan, pilih tingkat penanggung jawab.
- Bukti kerja apa yang Anda miliki? Uji kompetensi menilai bukti. Peserta tanpa pengalaman menyusun laporan akan kesulitan pada skema penanggung jawab.
- Apa yang diminta perusahaan atau pihak luar? Dokumen lingkungan, persetujuan teknis, atau persyaratan pelanggan kadang menyebut kualifikasi tertentu.
- Apakah Anda memenuhi persyaratan dasar? Periksa kombinasi pendidikan dan lama pengalaman yang diminta skema.
Bila masih ragu, kirimkan uraian jabatan dan riwayat kerja kepada penyelenggara untuk dinilai lebih dulu.
Apakah perusahaan memerlukan keduanya?
Dalam banyak kasus, ya. Pengelolaan limbah B3 berjalan baik ketika ada pembagian peran:
- Penanggung jawab menetapkan sistem, memastikan kepatuhan, dan menandatangani laporan.
- Pelaksana menjalankan sistem itu setiap hari di lapangan.
- Karyawan lain memilah limbah di sumber; mereka cukup mengikuti pelatihan awareness limbah B3 tanpa uji kompetensi.
Perusahaan kecil dengan satu orang HSE biasanya memulai dari skema yang paling sesuai dengan peran orang tersebut, lalu menambah personel bersertifikat sesuai kebutuhan. Perusahaan dengan beberapa lokasi atau beberapa shift perlu memperhitungkan cadangan, agar pengelolaan limbah tidak terhenti ketika satu orang cuti, sakit, atau pindah kerja.
Bila beberapa orang akan disertifikasi sekaligus, in-house training pengelolaan limbah B3 memungkinkan kedua jenjang dibekali dengan contoh limbah dan dokumen milik perusahaan sendiri.
Kesalahan umum saat memilih
- Mengirim petugas TPS ke skema penanggung jawab karena dianggap lebih tinggi, padahal bukti kerjanya tidak mendukung.
- Mengirim manajer ke skema operasional sehingga kompetensi perencanaan dan pelaporannya tidak terbukti.
- Memilih hanya berdasarkan harga tanpa memeriksa nama skema pada LSP.
- Mengira sertifikat pelatihan dari lembaga pelatihan sama dengan sertifikat kompetensi BNSP.
- Tidak menyiapkan portofolio sampai hari uji.
Langkah berikutnya
Panduan per jenjang tersedia di artikel pelatihan PLB3 dan MPLB3 dan pelatihan OLB3 untuk operator. Bila perusahaan juga memerlukan kompetensi air limbah dan udara, lihat paket pelatihan PPPU-POIPPU, PPPA-POPAL, PLB3-OLB3, dan PCUA.
Setelah menentukan skema, pelajari dokumen dan tahapannya di artikel syarat dan alur sertifikasi BNSP limbah B3, lalu perkirakan anggarannya melalui artikel biaya pelatihan limbah B3.
Referensi
- PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3
- Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan limbah B3
- Skema sertifikasi LSP berlisensi BNSP bidang pengelolaan limbah B3



